Rukun Warga atau disingkat RW merupakan salah satu jenis dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat Desa atau disingkat LKD. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Adat Desa menyatakan bahwa LKD adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintahan Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (1)  dinyatakan pula bahwa tugas RW adalah :

  1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Adapun Daftar RW Desa Kondangjajar  berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kondangjajar Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Desa Kondangjajar Kondangjajar Kecamatan Cijulang kabupaten Pangandaran, sebagai berikut :

NONAMAL/PJABATANDUSUN
1001LKetua RW 001Garunggang
2002L Ketua RW 002 Garunggang
3003L Ketua RW 003 Binangun
4004L Ketua RW 004 Binangun
5005L Ketua RW 005 Kalensari
6006L Ketua RW 006 Kalensari
7007L Ketua RW 007 Cikaler
8008L Ketua RW 008Cikaler