Rukun Warga atau disingkat RW merupakan salah satu jenis dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat Desa atau disingkat LKD. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Adat Desa menyatakan bahwa LKD adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintahan Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan pula bahwa tugas RW adalah :
- Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Adapun Daftar RW Desa Kondangjajar berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kondangjajar Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Desa Kondangjajar Kondangjajar Kecamatan Cijulang kabupaten Pangandaran, sebagai berikut :
NO | NAMA | L/P | JABATAN | DUSUN |
1 | 001 | L | Ketua RW 001 | Garunggang |
2 | 002 | L | Ketua RW 002 | Garunggang |
3 | 003 | L | Ketua RW 003 | Binangun |
4 | 004 | L | Ketua RW 004 | Binangun |
5 | 005 | L | Ketua RW 005 | Kalensari |
6 | 006 | L | Ketua RW 006 | Kalensari |
7 | 007 | L | Ketua RW 007 | Cikaler |
8 | 008 | L | Ketua RW 008 | Cikaler |