Rukun Warga atau disingkat RW merupakan salah satu jenis dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat Desa atau disingkat LKD. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Adat Desa menyatakan bahwa LKD adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintahan Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (1)  dinyatakan pula bahwa tugas RW adalah :

  1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Adapun Daftar RW Desa Kondangjajar  Kecamatan Cijulang kabupaten Pangandaran, sebagai berikut :

NO NAMA L/P JABATAN DUSUN
1 001 L Ketua RW 001 Garunggang
2 002 L Ketua RW 002 Garunggang
3 Toto Nurwanto L Ketua RW 003 Binangun
4 Kusmanto L Ketua RW 004 Binangun
5 005 L Ketua RW 005 Kalensari
6 006 L Ketua RW 006 Kalensari
7 007 L Ketua RW 007 Cikaler
8 008 L Ketua RW 008 Cikaler