Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kondangjajar merupakan salah satu jenis dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat Desa atau disingkat LKD. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Adat Desa menyatakan bahwa LKD adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintahan Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (5) dinyatakan pula bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.
Adapun Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kondangjajar berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kondangjajar Nomor 22 Tahun 2021 tentang Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kondangjajar Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran Masa Bakti 2021-2026, sebagai berikut :
Ketua | : Saleh Darmawan | ||||||
Wakil Ketua | : Sri Susilowati, S.Sos | ||||||
Sekretaris | : H. Agus Badriman | ||||||
Bendahara | : Agus Kusnendar, S.E | ||||||
Bidang-Bidang | |||||||
1. Organisasi dan Kelembagaan | : Rizqi Syawaludin Ahmad, S.T | ||||||
2. Kemitraan Desa dan BUM Desa | : Nina Nursita | ||||||
3. SDM dan Pendidikan | : Septian Fuadi | ||||||
4. Seni Budaya dan Pariwisata | : Estiko Subandono | ||||||
5. Humas dan Publikasi | : Dede Daswin Sonjaya | ||||||
6. Kebencanaan, Pemuda dan Olah Raga | : Anwar Sanusi |