KARANG TARUNA “GARUDA UTAMA”

Karang Taruna merupakan salah satu jenis dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat Desa atau disingkat LKD. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Adat Desa menyatakan bahwa LKD adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintahan Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (3) dinyatakan pula bahwa Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraaan sosial dan pengembangan generasi muda. Karang Taruna di Desa Kondangjajar bernama “Garuda Utama” yang ditetapkan dan disahkan dalam musyawarah warga Karang Taruna.
Berikut Susunan Pengurus Karang Taruna “Garuda Utama” Desa Kondangjajar berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kondangjajar Nomor 23 Tahun 2025 tentang Susunan Pengurus Karang Taruna “Garuda Utama” Desa Kondangjajar Kondangjajar Kecamatan Cijulang kabupaten Pangandaran :


