Lembaga : LEMBAGA ADAT DESA
Pengurus | Nama Pengurus |
KETUA | TATANG PERMANA |
SEKRETARIS | MIMIN MINTARSIH |
BENDAHARA | TOTO NURWANTO |
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI | SUTARMAN ALIA PERMANA |
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI | IDAYAT RUSLAN |
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI | HADIM |
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI | BUDI |
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI | KUSMANTO |
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI | NANI KARTINI |
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI | HJ. INI |
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI | SANIMAH |
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI | DANI HIDAYAT |
SITUS, BUDAYA DAN ADAT | POPON |
SITUS, BUDAYA DAN ADAT | EHA |
SITUS, BUDAYA DAN ADAT | EEN |
SITUS, BUDAYA DAN ADAT | MUHIDIN |
SITUS, BUDAYA DAN ADAT | HADWIA |
SITUS, BUDAYA DAN ADAT | TATANG |
SITUS, BUDAYA DAN ADAT | DAYAT |
SITUS, BUDAYA DAN ADAT | ENGKAR |
SITUS, BUDAYA DAN ADAT | ONIH |
SITUS, BUDAYA DAN ADAT | ENCAM |
KEBATINAN | EDI ROSADI |
KEBATINAN | SUHRIDIN |
KEBATINAN | ASKAR |
KEBATINAN | YAYA |
KEBATINAN | ASKONDI |
KEBATINAN | KOSLI |
KEBATINAN | ADENG |
Informasi Kontak | |
Alamat | Jl. Mayor Raswian No. 29 Kondangjajar |
Telepon | 082117327997 (TATANG PERMANA / BAH KUNDIL) |
KEPUTUSAN KEPALA DESA KONDANGJAJAR NOMOR 24 TAHUN 2023 TENTANG SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA ADAT DESA KONDANGJAJAR KECAMATAN CIJULANG KABUPATEN PANGANDARAN
Lembaga Adat Desa di Desa Kondangjajar telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Kondangjajar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Kondangjajar pada BAB III Pasal 11;
Guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 bahwa Pengurusan Lembaga Adat Desa (LAD) dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah di Desa dan dikukuhkan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa;
LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagi wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas, LAD berfungsi :
- melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
- melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
- mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
- mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
- pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
- mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya;