Rabu,
PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN PANGANDARAN082211124545
Puskesmas Cijulang(0265) 633189
KUA Kecamatan Cijulang (0265) 633640
Polsek Cijulang(0265) 633161
MPP KAB PANGANDARAN(0265) 7503930

LEMBAGA ADAT DESA “WIRA UTAMA”

Nama Lembaga
LEMBAGA ADAT DESA “WIRA UTAMA”
Alamat
Jl. Mayor Raswian No. 29 Kondangjajar
Pengurus
Jabatan Nama Pengurus
KETUA TATANG PERMANA
SEKRETARIS MIMIN MINTARSIH
BENDAHARA TOTO NURWANTO
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI SUTARMAN ALIA PERMANA
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI IDAYAT RUSLAN
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI HADIM
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI BUDI
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI KUSMANTO
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI NANI KARTINI
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI HJ. INI
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI SANIMAH
SEKSI KESENIAN DAN TRADISI DANI HIDAYAT
SITUS, BUDAYA DAN ADAT POPON
SITUS, BUDAYA DAN ADAT EHA
SITUS, BUDAYA DAN ADAT EEN
SITUS, BUDAYA DAN ADAT MUHIDIN
SITUS, BUDAYA DAN ADAT HADWIA
SITUS, BUDAYA DAN ADAT TATANG
SITUS, BUDAYA DAN ADAT DAYAT
SITUS, BUDAYA DAN ADAT ENGKAR
SITUS, BUDAYA DAN ADAT ONIH
SITUS, BUDAYA DAN ADAT ENCAM
KEBATINAN EDI ROSADI
KEBATINAN SUHRIDIN
KEBATINAN ASKAR
KEBATINAN YAYA
KEBATINAN ASKONDI
KEBATINAN KOSLI
KEBATINAN ADENG

KEPUTUSAN KEPALA DESA KONDANGJAJAR NOMOR 24 TAHUN 2023 TENTANG SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA ADAT DESA KONDANGJAJAR KECAMATAN CIJULANG KABUPATEN PANGANDARAN

Lembaga Adat Desa di Desa Kondangjajar telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Kondangjajar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Kondangjajar pada BAB III Pasal 11;

Guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 bahwa Pengurusan Lembaga Adat Desa (LAD) dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah di Desa dan dikukuhkan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa;

LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagi wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas, LAD berfungsi :

  • melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
  • melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
  • mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
  • mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
  • pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
  • mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya;

Kepala Desa Kondangjajar

Lainnya