Rabu,
Puskesmas Cijulang(0265) 633189
KUA Kecamatan Cijulang (0265) 633640
Polsek Cijulang(0265) 633161
MPP KAB PANGANDARAN(0265) 7503930
PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN PANGANDARAN082211124545

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA KONDANGJAJAR

Nama Lembaga
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA KONDANGJAJAR
Alamat
Jl. Mayor Raswian No. 29 Desa Kondangjajar
Pengurus
Jabatan Nama Pengurus
KETUA SALEH DARMAWAN
WAKIL KETUA SRI SUSILOWATI, S. Sos.
SEKRETARIS H. AGUS BARDIMAN
BENDAHARA AGUS KUSNENDAR, SE.
BID ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN RIZQI SYAWALUDIN AHMAD, ST.
BID KEMITRAAN DESA DAN BUMDES NINA NURSITA
BID SDM DAN PENDIDIKAN SEPTIAN FUADI
BID SENI BUDAYA DAN PARIWISATA ESTIKO SUBANDONO
BID HUMAS DAN PUBLIKASI DEDE DASWIN SONJAYA
BID KEBENCANAAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA ANWAR SANUSI


Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kondangjajar merupakan salah satu jenis dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat Desa atau disingkat LKD. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Adat Desa menyatakan bahwa LKD adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintahan Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (5)  dinyatakan pula bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.

Adapun Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kondangjajar berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kondangjajar Nomor 22 Tahun 2021 tentang Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kondangjajar Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran Masa Bakti 2021-2026, sebagai berikut :

Kepala Desa Kondangjajar

Lainnya