Rabu,
PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN PANGANDARAN082211124545
Puskesmas Cijulang(0265) 633189
MPP KAB PANGANDARAN(0265) 7503930
KUA Kecamatan Cijulang (0265) 633640
Polsek Cijulang(0265) 633161

MUSRENBANGDES RKP DESA TAHUN 2026 DAN DU-RKP TAHUN 2027

Selasa, 23 Sep 2025 - Kat : Berita Desa

Telah dilaksanakan kegiatan Musrenbangdes RKP Desa Tahun 2026 dan DU-RKP Tahun 2027 pada hari Kamis, 18 September 2025 bertempat di Aula Desa Kondangjajar. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Cijulang, BPD Kondangjajar, LKD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Ketua RT, Ketua RW, dan kelompok pertanian, serta kelompok peternakan.

2 menit bacaDilihat : 98x

Musrenbangdes, atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, merupakan forum penting di mana seluruh elemen masyarakat Desa Kondangjajar berkumpul untuk merumuskan rencana pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan. Forum ini bukan sekadar agenda formal, tetapi cerminan nyata dari demokrasi yang hidup di tingkat desa. Di sini, suara petani, nelayan, tokoh agama, pemuda, hingga perempuan disatukan untuk menentukan arah masa depan desa.

Fokus utama Musrenbangdes kali ini adalah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa untuk tahun 2026. RKP Desa adalah dokumen yang menjabarkan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, sejalan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Dalam forum ini, peserta akan mengevaluasi keberhasilan program tahun sebelumnya dan mengidentifikasi isu-isu kritis yang memerlukan perhatian. Diskusi akan berpusat pada penentuan program dan kegiatan prioritas, seperti pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan sarana air bersih, pemberdayaan ekonomi lokal, atau peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan. Setiap usulan akan dibahas secara terbuka, memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat.

Selain menyusun RKP Desa 2026, Musrenbangdes juga menjadi wadah untuk merumuskan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) untuk tahun 2027. Tahap ini merupakan langkah antisipatif untuk menginventarisasi usulan-usulan yang mungkin belum bisa diakomodasi di tahun 2026, tetapi dianggap penting untuk perencanaan jangka panjang.

DU-RKP 2027 akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan RKP Desa untuk tahun berikutnya. Proses ini memastikan adanya kesinambungan dalam program pembangunan, sehingga visi desa dapat tercapai secara bertahap dan terencana. Melalui partisipasi aktif, warga dapat memastikan bahwa usulan mereka akan dipertimbangkan dalam siklus perencanaan selanjutnya. Pelaksanaan Musrenbangdes RKP Desa 2026 dan DU-RKP 2027 di Desa Kondangjajar menjadi bukti komitmen desa dalam membangun dari bawah, dengan melibatkan seluruh warga. Semangat kolaborasi dan gotong royong yang tercermin dalam forum ini akan menjadi modal utama untuk mewujudkan Desa Kondangjajar yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan.

Berikan sebuah komentar

Kepala Desa Kondangjajar

Lainnya