Rabu,
MPP KAB PANGANDARAN(0265) 7503930
KUA Kecamatan Cijulang (0265) 633640
PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN PANGANDARAN082211124545
Polsek Cijulang(0265) 633161
Puskesmas Cijulang(0265) 633189

TP-PKK DESA KONDANGJAJAR

KEPUTUSAN KEPALA DESA KONDANGJAJAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA DESA KONDANGJAJAR NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENGESAHAN PENGURUS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (TP-PKK) DESA KONDANGJAJAR KECAMATAN CIJULANG KABUPATEN PANGANDARAN

Dikutip dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah salah satu lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga atau sebutan lain yang mengoordinasikan kelompok dasawisma.
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat TP PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.

Susunan Pengurus TP-PKK Desa Kondangjajar Masa Bakti 2022–2025

Kepala Desa Kondangjajar

Lainnya