
Dikutip dari Hardiyansah (2011:11) Pelayanan dapat diartikan sebagai aktivitas yang diberikan untuk membantu, menyiapkan, dan mengurus baik itu berupa barang atau jasa dari satu pihak ke pihak lain.
Selanjutnya menurut Media Lukman (2015:15) Pelayanan Publik adalah Pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah atau institusi-institusi lain atas nama pemerintah kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil wawancara kepada Devi Lestari selaku staf operator pemerintahan Desa Kondangjajar, jenis-jenis pelayanan administrasi di Desa Kondangjajar diantaranya surat pengantar, surat pernyataan, surat keterangan, dan lain-lain.
“Jenis-jenis pelayanan administrasi di Desa Kondangjajar diantaranya pencatatan biodata penduduk datang, surat pengantar KTP dan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Kematian, Surat Izin Keramaian, dan lain-lain”. Ujar Devi Lestari.
Lebih lanjut lagi, mengenai alur pelayanan administrasi menurut staf operator pemerintahan, langkah pertama yaitu pemohon terlebih dahulu meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat.
“Langkah pertama pelayanan administrasi adalah pemohon meminta surat pengantar kepada RT dengan membawa KTP/KK, Ketua RT mengisi blanko surat pengantar sesuai dengan keperluan dan mencatat dalam buku register lalu ditandatangani dan dicap, Ketua RW mengecek data pemohon lalu menandatangani dan dicap, Pemohon menunjukkan surat pengantar beserta KK dan KTP ke petugas pelayanan administrasi Desa Kondangjajar, petugas membuatkan surat yang diperlukan pemohon lalu diregister, Petugas memintakan tanda tangan kepada Kepala Desa atau Sekretaris Desa, Selanjutnya menyerahkan dokumen atau surat ke pemohon, Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan atau instansi terkait”. Jelas Devi selaku Staf Operator pemerintahan Desa Kondangjajar.
Sementara itu, ia menjelaskan lagi mengapa harus meminta surat pengantar dari ketua RT terlebih dahulu, karena hal tersebut bertujuan untuk tertib administrasi.
“Langkah tersebut dilakukan pemohon supaya tertib administrasi”. Ungkap Devi.