Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026

Pasal 2
(1) Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
b. penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
d. program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
e. dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
f. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
g. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
h. program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.


