OPEN RECRUITMENT CALON PERANGKAT DESA KONDANGJAJAR

Lowongan Kerja 2 (dua) Orang Perangkat Desa Sebagai :

  1. Perangkat Desa Pelaksana Kewilayahan / Kepala Dusun Binangun Desa Kondangjajar
  2. Staf Pelaksana / Operator Kepala Urusan Keuangan Desa Kondangjajar

Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

Bakal Calon Perangkat Desa Pelaksana Kewilayahan Dusun Binangun Desa Kondangjajar

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup (Formulir Disediakan Panitia);
  2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup (Formulir Disediakan Panitia);
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat, yang dibuktikan dengan Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun, dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau alat keterangan pembuktian kelahiran yang lain yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, terhitung pada saat Penutupan Pendaftaran;
  5. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia dan berasal dari serta bertempat tinggal tetap di Dusun Binangun Desa Kondangjajar dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  6. Mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat Desa atau Dusun setempat yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ditandatangani oleh RT, RW setempat dan diketahui Kepala Desa (Formulir Disediakan Panitia);
  7. Bersedia bertempat tinggal tetap di Desa Kondangjajar setelah ditetapkan menjadi perangkat desa, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup (Formulir Disediakan Panitia);
  8. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
  9. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau Keterangan lain dari Kepolisaian Republik Indonesia (Polres);
  10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dengan dibuktikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
  11. Tidak menggunakan narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari intansi yang berwenang (Labkesda);
  12. Tidak menjadi pengurus partai politik dan anggota atau pengurus organisasi terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup (Formulir Disediakan Panitia);
  13. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mencalonkan menjadi Perangkat Desa, disamping memenuhi syarat sebagaimana dimaksud diatas, juga harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  14. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Perangkat Desa, dibebaskan untuk sementara dari jabatannya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  15. Bagi Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari Anggota BPD disamping memenuhi syarat sebagaimana dimaksud diatas wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD paling lambat pada saat mendaftarkan diri;
  16. Surat Pernyataan bersedia membayar ganti rugi sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah biaya yang digunakan untuk kegiatan pengangkatan Calon Perangkat Desa, apabila mengundurkan diri dari Perangkat Desa sebelum masa kerja minimal 3 (tiga) tahun sejak diangkat menjadi perangkat desa (Formulir Disediakan Panitia);
  17. Daftar riwayat hidup dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
  18. Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar;
  19. Surat permohonan / lamaran menjadi perangkat desa di tulis tangan oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  20. Surat permohonan / lamaran beserta lampirannya dimasukan ke dalam map snail hekter warna merah dengan diberi nama pendaftar, alamat lengkap dan Nomor Handphone sebanyak 2 rangkap.

Staf Pelaksana / Operator Kaur Keuangan Desa Kondangjajar

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup (Formulir Disediakan Panitia);
  2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup (Formulir Disediakan Panitia);
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat, yang dibuktikan dengan Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun, dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau alat keterangan pembuktian kelahiran yang lain yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, terhitung pada saat Penutupan Pendaftaran;
  5. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  6. Mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat Desa atau Dusun setempat yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ditandatangani oleh RT, RW setempat dan diketahui Kepala Desa (Formulir Disediakan Panitia);
  7. Bersedia bertempat tinggal tetap di Desa Kondangjajar setelah ditetapkan menjadi perangkat desa, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup (Formulir Disediakan Panitia);
  8. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
  9. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau Keterangan lain dari Kepolisaian Republik Indonesia (Polres);
  10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dengan dibuktikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
  11. Tidak menggunakan narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari intansi yang berwenang (Labkesda);
  12. Tidak menjadi pengurus partai politik dan anggota atau pengurus organisasi terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup (Formulir Disediakan Panitia);
  13. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mencalonkan menjadi Perangkat Desa, disamping memenuhi syarat sebagaimana dimaksud diatas, juga harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  14. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Perangkat Desa, dibebaskan untuk sementara dari jabatannya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  15. Bagi Bakal Calon Perangkat Desa yang berasal dari Anggota BPD disamping memenuhi syarat sebagaimana dimaksud diatas wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD paling lambat pada saat mendaftarkan diri;
  16. Surat Pernyataan bersedia membayar ganti rugi sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah biaya yang digunakan untuk kegiatan pengangkatan Calon Perangkat Desa, apabila mengundurkan diri dari Perangkat Desa sebelum masa kerja minimal 3 (tiga) tahun sejak diangkat menjadi perangkat desa (Formulir Disediakan Panitia);
  17. Daftar riwayat hidup dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
  18. Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar;
  19. Surat permohonan / lamaran menjadi perangkat desa di tulis tangan oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  20. Surat permohonan / lamaran beserta lampirannya dimasukan ke dalam map snail hekter warna biru dengan diberi nama pendaftar, alamat lengkap dan Nomor Handphone sebanyak 2 rangkap.

Pendaftaran  mulai  tanggal  19 s/d  30 Januari 2023 Pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB setiap hari kerja di Kantor Desa Kondangjajar.

Bagi yang berminat segera mendaftar, untuk persyaratan lebih lengkap bisa ditanyakan pada Panitia dengan datang langsung ke Kantor Desa Kondangjajar.

Contact Person :

ANDRI NURHIDAYAT      : 085320216315

AEP SAEPUDIN                   : 085224647310

ENDANG IRAWAN             : 082316729988

GANI SURYAGANI             : 085295882818