
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Aset desa dapat terdiri dari: (a) Kekayaan asli desa; (b) Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa; (c) Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; (d) Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang; (e) Hasil kerja sama desa; dan (f) Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. Seluruh aset desa tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa di bawah tanggung jawab Kepala Desa berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pengamanan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa (Pasal 19 ayat 1)
Pengamanan aset desa sebagaimana Pasal 19 ayat (1), meliputi :
a. administrasi antara lain pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan;
b. fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;
c. pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas;
d. selain tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan
e. pengamanan hukum antara lain dengan melengkapi bukti status kepemilikan.
Pemerintah Desa Kondangjajar dengan dipimpin oleh Kasi Pemerintahan melakukan pemasangan tanda batas Tanah Kas Desa Kondangjajar.
Untuk merealisasikan kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Kondangjajar pada bulan Mei tahun 2023 ini melakukan kegiatan pengamanan tanah kas desa. Kegiatan pengamanan tanah desa ini di lakukan oleh petugas dari staf bagian pemerintahan dan ditambah dengan kepala dusun sebagai petugas pembantu.
Adapun lokasi pemasangan tanda batas Tanah Kas desa terbagi dalam beberapa blok, diantaranya blok 4 darat Ciawun, blok 5 darat Cisempu & Pasir Panjang, blok 7 darat Patuguran, blok 14 Cipasung, dan beberapa wilayah lainnya.
Kegiatan pengamanan tanah desa ini bukanlah hal yang mudah, karena petugas harus mengukur secara manual untuk luasan tanahnya dan juga mereka harus memasang patok di titik-titik batasan tanah desa. Dengan cuaca yang sangat terik dan medan yang terkadang tidak bersahabat serta harus membawa patok ke titik lokasi menjadi tantangan tersendiri bagi para petugas. Akan tetapi itu semua dilakukan dengan penuh tanggung jawab mengingat pengamanan aset desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa. Dengan kerja keras para petugas bisa menyelamatkan aset desa yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama dan bisa menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan publik.
Aset-aset yang dimiliki oleh desa ini harus dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat. Pengelolaan aset desa yang dilakukan dengan baik bisa mendatangkan banyak manfaat maupun kebaikan bagi warga desa setempat maupun desa-desa di sekitarnya. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada UU No.6 Tahun 2014 bahwa pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa di samping meningkatkan pendapatan desa. Mari Bersama kita wujudkan Desa Membangun, yaitu Desa yang warganya aktif memajukan/membangun Desanya sendiri dengan sumber daya Desa yang dimilikinya.
Sumber: Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
(Rhd)