Pembentukan Lembaga Adat Desa Kondangjajar

Kondangjajar (9/8/2023). Bertempat di Aula Desa Kondangjajar, telah dilaksanakan kegiatan Pembentukan Lembaga Adat Desa Kondangjajar, turut hadir Kepala Desa Kondangjajar beserta perangkatnya, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta jajarannya, Camat Cijulang, BPD Kondangjajar, MUI Kondangjajar, Lembaga Adat Desa Kabupaten Pangandaran, Budayawan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dll.

Dikutip dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.

Pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan:

1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;

3. Berkedudukan di Desa setempat;

4. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;

5. Memiliki kepengurusan yang tetap;

6. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan

7. Tidak berafiliasi kepada partai politik.

8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa

LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAD berfungsi:

1. Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;

2. Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;

3. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;

4. Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;

5. Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;

6. Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan

7. Mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.

Adapun hasil dari rapat Pembentukan Lembaga Adat Desa Kondangjajar (9/82023) sebagai berikut:

a. Ketua Lembaga Adat Desa Kondangjajar berdasarkan hasil musyawarah yaitu Bapak Tatang Permana (Abah Kundil)

b. Nama dari Lembaga Adat Desa Kondangjajar berdasarkan hasil musyawarah yaitu “WIRA UTAMA”.

Sumber : Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

 

 

Catatan: Apabila terdapat kesalahan penulisan, akan dikoreksi lebih lanjut.