Kondangjajar, (24/9/2024). Dalam upaya menjaga dan mengamankan aset desa, Pemerintah Desa Kondangjajar telah melakukan langkah penting dalam upaya mengamankan aset desa dengan memasang tanda batas pada tanah kas desa. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah desa dalam menjaga dan melindungi kekayaan desa untuk kepentingan masyarakat.
Apa Itu Tanah Kas Desa?
Tanah kas desa adalah aset berharga yang dimiliki oleh desa. Tanah ini berasal dari berbagai sumber, seperti tanah asli milik desa, pembelian menggunakan anggaran desa, atau perolehan hak lainnya yang sah. Tanah kas desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa, baik untuk kepentingan umum maupun sebagai sumber pendapatan desa.
Mengapa Penting Memasang Tanda Batas?
Pemasangan tanda batas tanah kas desa memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
- Mencegah sengketa: Dengan adanya tanda batas yang jelas, potensi terjadinya sengketa atau konflik terkait kepemilikan tanah dapat diminimalisir.
- Meningkatkan keamanan: Tanda batas berfungsi sebagai penanda yang jelas bahwa tanah tersebut merupakan milik desa, sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan pengambilalihan atau perusakan.
- Memudahkan pengelolaan: Adanya tanda batas akan memudahkan pemerintah desa dalam mengelola dan memanfaatkan tanah kas desa secara optimal.
Pelaksanaan di Desa Kondangjajar
Kegiatan pemasangan tanda batas tanah kas desa di Desa Kondangjajar melibatkan berbagai pihak, termasuk staf pemerintahan desa dan kepala dusun. Proses ini dilakukan dengan cermat dan melibatkan masyarakat setempat untuk memastikan keakuratan dan keterbukaan informasi.
Lokasi Pemasangan Tanda Batas TKD Kondangjajar
Pemasangan tanda batas TKD ini berlokasi di Blok Karang Ampel, Blok Cicengal, Blok Kedung Dalem, Blok Lempeng, Blok Uhay, Dusun Kalensari Desa Kondangjajar.
Pemasangan tanda batas tanah kas desa diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi Desa Kondangjajar, antara lain:
- Meningkatkan transparansi: Masyarakat menjadi lebih aware terhadap aset desa dan pengelolaannya.
- Mendorong partisipasi masyarakat: Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam menjaga dan melindungi aset desa.
- Meningkatkan nilai aset desa: Dengan pengelolaan yang baik, nilai tanah kas desa dapat meningkat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Link Dokumentasi : https://drive.google.com/drive/folders/1Hftm-0dQbLcpJXlx-rZXxI6EHEp0883I