Penandatanganan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Tanah Kas Desa Kondangjajar Tahun 2023

Kondangjajar (16/10/2023). Bertempat di Aula Desa Kondangjajar, dilaksanakan penandatanganan perjanjian sewa pemanfaatan Tanah Kas Desa Kondangjajar. Pemanfaatan sewa tanah kas desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemanfaatan tanah kas desa dapat dilakukan dengan cara sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna, dan bangun guna serah.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, tidak merubah status kepemilikan aset desa. (2) Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian Yang sekurang-kurangnya memuat:

a. Para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. Objek perjanjian sewa;

c. Jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan Jangka waktu;

d. Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;

e. Hak dan kewajiban para pihak;

f. Keadaan di luar kemampuan para pihak (force Majeure); dan

g. Persyaratan lain yang di anggap perlu.

Pemanfaatan sewa tanah kas desa memiliki beberapa manfaat, antara lain:

1. Meningkatkan PAD desa

2. Meningkatkan sarana dan prasarana desa

3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

Berikut adalah beberapa contoh pemanfaatan sewa tanah kas desa:

1. Sewa tanah kas desa untuk tempat usaha

2. Sewa tanah kas desa untuk tempat parkir

3. Sewa tanah kas desa untuk tempat wisata

4. Sewa tanah kas desa untuk tempat ibadah

5. Sewa tanah kas desa untuk tempat pendidikan

Pemanfaatan sewa tanah kas desa dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa yang potensial. Dengan pengelolaan yang tepat, pemanfaatan sewa tanah kas desa dapat memberikan manfaat yang besar bagi desa dan masyarakatnya.