Laporan kinerja BPD adalah dokumen pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas BPD selama satu tahun anggaran. Laporan ini mencakup berbagai bidang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan menjadi bahan evaluasi kinerja Kepala Desa serta acuan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa di masa depan.
Laporan kinerja BPD mencakup evaluasi efektivitas pelaksanaan tugas, identifikasi kendala dan tantangan, serta rumusan strategi perbaikan kinerja. Laporan ini juga menjadi barometer ketercapaian penyelenggaraan pemerintahan desa.
Laporan kinerja BPD dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dan disampaikan kepada Kepala Desa serta forum musyawarah desa. Batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.